Tampilkan postingan dengan label imam an-nawawi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label imam an-nawawi. Tampilkan semua postingan
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Bahwa sepantasnya bagi seseorang untuk tidak berbicara kecuali dengan pembicaraan yang baik, yaitu pembicaraan yang telah jelas maslahatnya. Ketika dia meragukan maslahatnya, janganlah dia berbicara.” (Lihat al-Adzkar hal. 280)
Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Apabila dia ingin berbicara hendaklah dipikirkan terlebih dahulu. Bila jelas maslahatnya maka berbicaralah. Jika ragu, janganlah dia berbicara hingga tampak maslahatnya.” (Lihat al-Adzkar hal. 284)
Nasabnya:
Beliau adalah Al-Imam Al-Hafizh Syaikhul Islam Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syarf bin Muriy bin Hasan bin Husain bin Muhammad bin Jam'ah bin Hizaam An-Nawawi, dinasabkan dengan Kota Nawa sebuah dusun di daerah Hauran, Suria, dari Damaskus sekitar dua hari perjalanan. Beliau seorang bermadzhab Asy-Syafi'i, Syaikhul Madzhab dan seorang fuqaha besar di zamannya.
Lahir di bulan Muharam tahun 631 Hijriyah di desa Nawa dari dua orang tua yang shaleh. Ketika berumur sepuluh tahun mulai menghafal Al-Qur'an dan bacaan-bacaan fiqih pada para ulama di sana.
Beliau adalah Al-Imam Al-Hafizh Syaikhul Islam Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syarf bin Muriy bin Hasan bin Husain bin Muhammad bin Jam'ah bin Hizaam An-Nawawi, dinasabkan dengan Kota Nawa sebuah dusun di daerah Hauran, Suria, dari Damaskus sekitar dua hari perjalanan. Beliau seorang bermadzhab Asy-Syafi'i, Syaikhul Madzhab dan seorang fuqaha besar di zamannya.
Lahir di bulan Muharam tahun 631 Hijriyah di desa Nawa dari dua orang tua yang shaleh. Ketika berumur sepuluh tahun mulai menghafal Al-Qur'an dan bacaan-bacaan fiqih pada para ulama di sana.
Seringkali seseorang menganggap remeh kemaksiatan yang dia lakukan, dia menganggap gampang untuk meminta ampun kepada Allah. Dia tidak tahu atau lalai bahwa hal itu sangatlah berbahaya. Ada suatu titik hitam yang jika dibiarkan akan membuat seseorang terjatuh kepada yang lebih besar daripada itu.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Kitab Al-Arbain dibawah hadits keenam beliau berkata:
“Kemaksiatan-kemaksiatan mengantarkan kepada kekufuran,’karena satu jiwa jika terjatuh pada sikap menyelisihi syariat, akan berjenjang dari sebuah mafsadah (kerusakan agama) kepada yang lebih besar darinya. Ini diisyaratkan oleh firman Allah:
وَيَقْتُلُونَ الْأَنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُون
“Dan orang yahudi membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan karena mereka telah bermaksiat dan melampaui batas.” (Ali Imran: 112)
Maksudnya: bahwa mereka berjenjang dengan kemaksiatan-kemaksiatan kepada perbuatan membunuh para nabi.
Dan di dalam hadits:
لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ
“Allah melaknat pencuri yang mencuri sebuah telur kemudian dihukum potong tangannya, dan juga yang mencuri satu tali kemudian dihukum potong tangannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Yaitu: dia berjenjang dari mencuri sebuah telur dan tali, sampai mencuri sesuatu yang mencapai batas nishob (hukum potong tangan) mencuri....
Perlu diketahui bahwa setiap perkara yang diharamkan itu mempunyai batasan yang mengelilinginya. Kemaluan (berzina) adalah diharamkan, dan batasannya adalah paha ... Demikian juga berduaan dengan wanita selain mahram (dan istri) adalah batasan bagi suatu yang diharamkan. Wajib seseorang untuk menjauhi batasan itu dan perkara yang diharamkan. Perkara yang diharamkan adalah haram karena dzatnya, sedang batasan itu diharamkan karena menyeret kepada perkara yang diharamkan.”
Ibnu Hajar rahimahullah menukil Al-Khaththabi rahimahullah menjelaskan hadits di atas dalam Fathul Bari:
“Penjelasan hadits tersebut adalah celaan terhadap perbuatan mencuri dan membiasakannya serta peringatan akan akibatnya baik mencuri harta sedikit atau banyak, seakan beliau berkata: ‘Sesungguhnya mencuri sesuatu yang sepele yang tidak punya nilai seperti telur dan tali yang tidak ada nilainya, jika dia membiasakannya dan kebiasaan itu terus-menerus, dikawatirkan hal itu akan menyeret kepada perbuatan mencuri yang lebih darinya hingga mencapai batasan hukum potong tangan, sehingga tangannya dipotong.”
Teks aslinya:
وإنما وجه الحديث وتأويله ذم السرقة وتهجين أمرها وتحذير سوء مغبتها فيما قل وكثر من المال كأنه يقول إن سرقة الشيء اليسير الذي لا قيمة له كالبيضة المذرة والحبل الخلق الذي لا قيمة له إذا تعاطاه فاستمرت به العادة لم ييأس أن يؤديه ذلك إلى سرقة ما فوقها حتى يبلغ قدر ما تقطع فيه اليد فتقطع يده.
Semoga ini bisa menjadi peringatan dan nasehat bagi kita semua. Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk mengamalkannya. Wallahul musta’an.
***
Hukum Imam Syafii & Imam An-Nawawi terhadap Ahli Kalam
Imam Asy-Syafii rohimahulloh berkata:
حُكْمِي فِي أَهْلِ الْكَلَامِ أَنْ يُضْرَبُوا بِالْجَرِيدِ وَيُحْمَلُوا عَلَى الْإِبِلِ وَيُطَافَ بِهِمْ فِي الْقَبَائِل وَالْعَشَائِر ، وَيُنَادَى عَلَيْهِمْ هَذَا جَزَاءُ مَنْ تَرَكَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّة وَأَقْبَلَ عَلَى الْكَلَامِ
“Hukumku pada ahlil kalam, mereka dipukul dengan pelepah kurma, dan dinaikkan ke unta, kemudian diarak berkeliling di kabilah-kabilah dan suku-suku, kemudian diserukan tentang mereka ‘Ini balasan orang yang meninggalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan menghadap diri kepada Ilmu Kalam’.”
(Manaqib Asy-Syafii karya Al-Baihaqi 1/462, cet, Dar At-Turots).
حُكْمِي فِي أَهْلِ الْكَلَامِ أَنْ يُضْرَبُوا بِالْجَرِيدِ وَيُحْمَلُوا عَلَى الْإِبِلِ وَيُطَافَ بِهِمْ فِي الْقَبَائِل وَالْعَشَائِر ، وَيُنَادَى عَلَيْهِمْ هَذَا جَزَاءُ مَنْ تَرَكَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّة وَأَقْبَلَ عَلَى الْكَلَامِ
“Hukumku pada ahlil kalam, mereka dipukul dengan pelepah kurma, dan dinaikkan ke unta, kemudian diarak berkeliling di kabilah-kabilah dan suku-suku, kemudian diserukan tentang mereka ‘Ini balasan orang yang meninggalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan menghadap diri kepada Ilmu Kalam’.”
(Manaqib Asy-Syafii karya Al-Baihaqi 1/462, cet, Dar At-Turots).
Ilmu Kalam diada-adakan para mutakallimun (ahli kalam) dalam masalah ushuluddin (pokok-pokok agama), dalam menetapkan aqidah (keyakinan) dengan cara-cara yang mereka ciptaan. Mereka berpaling dari yang dibawa Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Demikianlah peringatan Imam Asy-Syafii tentang ilmu kalam dan ahli kalam, karena hal itu akan menghantarkan kepada syubhat (kesamaran) dan keraguan-keraguan
Mereka, para ahli kalam, memang berhak mendapatkan apa yang dikatakan Imam Asy-Syafii dari sisi agar mereka bertaubat kepada Allah dan memperingatkan yang lainnya agar tidak mengikuti mereka. Jika kita melihat kepada mereka dari sisi yang lain: mereka telah dikuasai kebingungan dan dikuasai setan. Sehingga kemudian kita mengasihi mereka dan kita berlemah lembut kepada mereka. Dan kita memuji Allah yang telah menyelamatkan kita dari fitnah/ujian yang ditimpakan Allah kepada mereka.
Kita memandang kepada para ahli kalam dengan dua pandangan:
1. pandangan dari sisi syariat: kita memberikan didikan kepada mereka dan melarang mereka dari menyebarkan madzhab mereka.
2. pandangan dari sisi taqdir: kita menyayangi mereka dan meminta kepada Allah agar mereka diberi al-afiyah (keselamatan) dari kesesatan, dan kita memuji Allah yang telah menyelamatkan kita dari keadaan mereka yang menyimpang.
Kebanyakan orang yang dikawatirkan tersesat adalah orang-orang yang masuk dalam ilmu kalam, namun tidak sampai pada puncak ilmu kalam. Maksudnya: orang yang tidak masuk ke dalam ilmu kalam berada dalam keselamatan. Sedangkan orang yang telah sampai kepada puncak ilmu kalam, menjadi jelas bagi dirinya tentang kerusakan ilmu kalam, dan dia kembali kepada Al-Kitab dan As-Sunnah sebagaimana yang terjadi pada sebagian tokoh ilmu kalam.
Sehingga masih tersisa kekawatiran atas orang yang keluar dari jalan Ash-Shiroth Al-Mustaqim dan tidak mengetahui hakekat perkara ilmu kalam.
Kita merasa cukup dengan Al-Qur’an, As-Sunnah dan atsar dari salaf dari semua ilmu kalam. Namun kebanyakan orang menisbatkan dirinya kepada sebagian kelompok ahli kalam dan berbaik prasangka kepada mereka, tidak pada yang lainnya. Karena mereka menyangka bahwa ahli kalam itu telah meneliti dalam masalah keyakinan yang tidak dilakukan oleh orang lain. Sampai kalau didatangkan satu ayat, dia tidak akan mengikutinya, kecuali jika dibawakan perkataan dari sebagian ahli kalam.
Kemudian Imam An-Nawawi berkata mengomentari ucapan Imam Asy-Syafii tersebut:
وَقَدْ بَالَغَ إمَامُنَا الشَّافِعِيُّ رحمه الله تعالى:فِي تَحْرِيمِ الِاشْتِغَالِ بِعِلْمِ الْكَلَامِ أَشَدَّ مُبَالَغَةٍ، وَأَطْنَبَ فِي تَحْرِيمِهِ، وَتَغْلِيظِ الْعُقُوبَةِ لِمُتَعَاطِيهِ، وَتَقْبِيحِ فِعْلِهِ، وَتَعْظِيمِ الْإِثْمِ فِيهِ فَقَالَ: " لَأَنْ يَلْقَى اللَّهُ الْعَبْدَ بِكُلِّ ذَنْبٍ مَا خَلَا الشِّرْكَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَلْقَاهُ بِشَيْءٍ مِنْ الْكَلَامِ "، وَأَلْفَاظُهُ بِهَذَا الْمَعْنَى كَثِيرَةٌ مَشْهُورَةٌ
“Imam kita Asy-Syafii telah sangat keras mengharamkan menyibukkan diri dengan ilmu kalam. Beliau sangat tegas dalam mengharamkannya, mengeraskan hukuman bagi orang yang simpati kepadanya, memperjelek perbuatannya, serta menyebutkan besar dosanya. Makanya beliau berkata: ‘Kalau seandainya Allah menemui seorang hamba dengan membawa dosa selain kesyirikan, itu lebih baik daripada menemuinya dengan sesuatu dari ilmu kalam’. Dan ungkapan-ungkapan beliau yang semakna dengan ini sangat banyak dan masyhur.” (Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab)
Lalu bagaimana dengan kebanyakan dari kaum muslimin sekarang di Indonesia , Malaysia, dan lainnya yang mengaku bermadzhab syafii namun masih saja belajar ilmu kalam dalam masalah aqidah dan tidak mengikuti wejangan Imam Asy-Syafii ini?
Demikianlah peringatan Imam Asy-Syafii tentang ilmu kalam dan ahli kalam, karena hal itu akan menghantarkan kepada syubhat (kesamaran) dan keraguan-keraguan
Mereka, para ahli kalam, memang berhak mendapatkan apa yang dikatakan Imam Asy-Syafii dari sisi agar mereka bertaubat kepada Allah dan memperingatkan yang lainnya agar tidak mengikuti mereka. Jika kita melihat kepada mereka dari sisi yang lain: mereka telah dikuasai kebingungan dan dikuasai setan. Sehingga kemudian kita mengasihi mereka dan kita berlemah lembut kepada mereka. Dan kita memuji Allah yang telah menyelamatkan kita dari fitnah/ujian yang ditimpakan Allah kepada mereka.
Kita memandang kepada para ahli kalam dengan dua pandangan:
1. pandangan dari sisi syariat: kita memberikan didikan kepada mereka dan melarang mereka dari menyebarkan madzhab mereka.
2. pandangan dari sisi taqdir: kita menyayangi mereka dan meminta kepada Allah agar mereka diberi al-afiyah (keselamatan) dari kesesatan, dan kita memuji Allah yang telah menyelamatkan kita dari keadaan mereka yang menyimpang.
Kebanyakan orang yang dikawatirkan tersesat adalah orang-orang yang masuk dalam ilmu kalam, namun tidak sampai pada puncak ilmu kalam. Maksudnya: orang yang tidak masuk ke dalam ilmu kalam berada dalam keselamatan. Sedangkan orang yang telah sampai kepada puncak ilmu kalam, menjadi jelas bagi dirinya tentang kerusakan ilmu kalam, dan dia kembali kepada Al-Kitab dan As-Sunnah sebagaimana yang terjadi pada sebagian tokoh ilmu kalam.
Sehingga masih tersisa kekawatiran atas orang yang keluar dari jalan Ash-Shiroth Al-Mustaqim dan tidak mengetahui hakekat perkara ilmu kalam.
Kita merasa cukup dengan Al-Qur’an, As-Sunnah dan atsar dari salaf dari semua ilmu kalam. Namun kebanyakan orang menisbatkan dirinya kepada sebagian kelompok ahli kalam dan berbaik prasangka kepada mereka, tidak pada yang lainnya. Karena mereka menyangka bahwa ahli kalam itu telah meneliti dalam masalah keyakinan yang tidak dilakukan oleh orang lain. Sampai kalau didatangkan satu ayat, dia tidak akan mengikutinya, kecuali jika dibawakan perkataan dari sebagian ahli kalam.
Imam Asy-Syafii juga berkata:
لَأَنْ يَلْقَى اللَّهُ الْعَبْدَ بِكُلِّ ذَنْبٍ مَا خَلَا الشِّرْكَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَلْقَاهُ بِشَيْءٍ مِن الْكَلَامِ
“Kalau seandainya Allah menemui seorang hamba dengan membawa dosa selain kesyirikan, itu lebih baik daripada menemuinya dengan sesuatu dari ilmu kalam.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab )
لَأَنْ يَلْقَى اللَّهُ الْعَبْدَ بِكُلِّ ذَنْبٍ مَا خَلَا الشِّرْكَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَلْقَاهُ بِشَيْءٍ مِن الْكَلَامِ
“Kalau seandainya Allah menemui seorang hamba dengan membawa dosa selain kesyirikan, itu lebih baik daripada menemuinya dengan sesuatu dari ilmu kalam.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab )
Kemudian Imam An-Nawawi berkata mengomentari ucapan Imam Asy-Syafii tersebut:
وَقَدْ بَالَغَ إمَامُنَا الشَّافِعِيُّ رحمه الله تعالى:فِي تَحْرِيمِ الِاشْتِغَالِ بِعِلْمِ الْكَلَامِ أَشَدَّ مُبَالَغَةٍ، وَأَطْنَبَ فِي تَحْرِيمِهِ، وَتَغْلِيظِ الْعُقُوبَةِ لِمُتَعَاطِيهِ، وَتَقْبِيحِ فِعْلِهِ، وَتَعْظِيمِ الْإِثْمِ فِيهِ فَقَالَ: " لَأَنْ يَلْقَى اللَّهُ الْعَبْدَ بِكُلِّ ذَنْبٍ مَا خَلَا الشِّرْكَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَلْقَاهُ بِشَيْءٍ مِنْ الْكَلَامِ "، وَأَلْفَاظُهُ بِهَذَا الْمَعْنَى كَثِيرَةٌ مَشْهُورَةٌ
“Imam kita Asy-Syafii telah sangat keras mengharamkan menyibukkan diri dengan ilmu kalam. Beliau sangat tegas dalam mengharamkannya, mengeraskan hukuman bagi orang yang simpati kepadanya, memperjelek perbuatannya, serta menyebutkan besar dosanya. Makanya beliau berkata: ‘Kalau seandainya Allah menemui seorang hamba dengan membawa dosa selain kesyirikan, itu lebih baik daripada menemuinya dengan sesuatu dari ilmu kalam’. Dan ungkapan-ungkapan beliau yang semakna dengan ini sangat banyak dan masyhur.” (Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab)
Lalu bagaimana dengan kebanyakan dari kaum muslimin sekarang di Indonesia , Malaysia, dan lainnya yang mengaku bermadzhab syafii namun masih saja belajar ilmu kalam dalam masalah aqidah dan tidak mengikuti wejangan Imam Asy-Syafii ini?
&&&
