Berita Rosululloh

Rosululloh shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Umat ini akan berpecah menjadi 73 golongan, semuanya di neraka kecuali satu.” Para shohabat bertanya: “Siapakah mereka, wahai Rosululloh?” Beliau menjawab: “Golongan yang berada di atas petunjuk yang dipegang aku dan para shohabatku.”

(HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrok dari Abdullah bin Amr. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Takhrij Al-Kasyaf hal. 64: “Sanadnya hasan.”).

Wasiat Rosululloh

Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Aku tinggalkan di antara kalian dua hal, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang teguh dengan keduanya: Kitabulloh dan Sunnahku, dan keduanya tidak akan berpisah hingga mendatangiku di Al-Haudh (telaga Rosululloh di hari kiamat nanti).”

Hadits Shohih, HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrok dari Abu Huroiroh, dibawakan dalam Jamiush-Shoghir karya Al-Imam As-Suyuthi)

Madzhab Imam Asy-Syafii

Al-Imam Asy-Syafi’i berkata:

“Jika hadits itu shohih, maka itulah madzhabku (pendapatku).”

(Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (1/63) karya Al-Imam An-Nawawi)

Jangan Akuan semata ...

Tidaklah semua orang yang mengaku bermadzhab syafii itu benar mengikuti madzhab Al-Imam Asy-Syafii. Dan tak berguna akuan yang tidak diiringi dengan kenyataan. Sebagaimana kata seorang penyair:

“Setiap orang mengaku punya hubungan dengan Laila Namun Laila tidak membenarkannya.”

Apa Ciri Ahlussunnah?

Ibnu Katsir dalam Tafsirnya (Ar-Rum: 30-32) berkata: “Umat Islam ini berselisih di antara mereka menjadi berbagai aliran, semuanya sesat kecuali satu, yaitu ahlussunnah wal jamaah, yang memegang teguh Kitabullah dan Sunnah Rosululloh shallallahu 'alaihi wa sallam, dan memegang petunjuk generasi pertama: para shohabat, para tabiin, serta para imam kaum muslimin pada masa dulu atau belakangan.”

Nasabnya: 
Beliau adalah Al-Imam Al-Hafizh Syaikhul Islam Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syarf bin Muriy bin Hasan bin Husain bin Muhammad bin Jam'ah bin Hizaam An-Nawawi, dinasabkan dengan Kota Nawa sebuah dusun di daerah Hauran, Suria, dari Damaskus sekitar dua hari perjalanan. Beliau seorang bermadzhab Asy-Syafi'i, Syaikhul Madzhab dan seorang fuqaha besar di zamannya.
Lahir di bulan Muharam tahun 631 Hijriyah di desa Nawa dari dua orang tua yang shaleh. Ketika berumur sepuluh tahun mulai menghafal Al-Qur'an dan bacaan-bacaan fiqih pada para ulama di sana.


Keilmuan Beliau
Pada suatu hari ada seorang syaikh yang melewati desa itu, yakni syaikh Yasin bin Yusuf Al-Maraakisyi. Beliau melihat seorang anak yang tidak suka bermain-main. bahkan lari darinya sambil menangis karena tidak sukanya, dan lebih suka membaca Al-Qur'an. Maka pergilah beliau menemui kedua orang tuanya dan menasehatkan supaya anak itu dikhususkan untuk menimba ilmu. Usulan itu pun diterima. Pada tahun 649 Hijriyah diajak bapaknya untuk mendapatkan ilmu yang lebih sempurna di Madrasah Daarul Hadits, dan tinggal di Madrasah Ar-Rawaahiyah yang berada di pojok timur dari masjid Al-Umawi, Damaskus. Dan beliau di sana menghafal kitab At-Tanbiih selama empat setengah bulan, dan hafal seperempat bab ibadah dari Kitab At-Tahdzib sisa tahunnya. Dan dalam waktu yang singkat dapat mengundang kekaguman ustadz beliau Abi Ibrahim Ishaq bin Ahmad Al-Maghribi, dan menjadikannya asisten dalam pelajarannya.

Beliau rahimahullah adalah seorang yang mempunyai wawasan ilmu dan tsaqafah yang luas. Ini dapat dilihat dalam kesungguhannya menimba ilmu. Berkata salah seorang muridnya, yakni 'Ala-uddin Ibnill 'Aththar, bahwa beliau setiap hari mempelajari dua belas pelajaran baik syarahnya maupun tashhihnya pada para syaikh beliau. Dua pelajaran pengantar, satu pelajaran muhadzdzab (sopan santun), satu pelajaran gabungan dari dua kitab shahih (Bukhari dan Muslim), satu pelajaran tentang shahih Muslim, satu pelajaran kitab Al Lam'u oleh Ibnu Jinni dalam pelajaran nahwu, satu pelajaran dalam lshlahul Manthiq oleh Ibnu As Sikiit dalam pelajaran bahasa, satu pelajaran sharaf, satu pelajaran Ushul Fiqh, dan kadang kitab Al-Lam 'u oleh Abi Ishaq dan kadang Al-Muntakhab oleh Fakhrur Raazi; dan satu pelajaran tentang Asma'u Rijal, satu pelajaran Ushuluddin, dan adalah beliau menulis semua hal yang bersangkutan dengan semua pelajaran ini, baik mengenai penjelasan kemusykilannya maupun penjelasan istilah serta detail bahasanya.

Beliau adalah seorang yang tekun dan telaten dalam mudzakarah dan belajar siang dan malam, selama sekitar dua puluh tahun hingga mencapai puncaknya. Dan beliau tidak makan kecuali sekali saja yakni ketika sahur. Beliau seorang yang banyak melakukan shaum dan belum beristri.

Hasilnya tampak jelas ketika beliau mulai mengarang kitab tahun 660 H. Ketika itu beliau berumur 30 tahun. Sebagian karangan beliau yang paling penting adalah Syarh Shahih Muslim, Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, Riyaadhush Shalihin, Al-Adzkar, Tahdzibul Asma' wa Al-Lughaat, Arba’iin An-Nawawiyah dan Minhaaj fil Fiqhi.

Seorang Alim Penasehat
Dalam diri Imam Nawawi tercermin sifat-sifat alim, suka memberi nasehat, seorang yang berjihad di jalan Allah dengan lisannya, menegakkan kewajiban beramar ma'ruf nahi mungkar. Seorang yang mukhlish dalam memberi nasehat, tidak mempunyai tendensi apapun, seorang yang pemberani, tidak takut celaan di jalan Allah terhadap orang yang mencelanya. Seorang yang mempunyai bayan dan hujjah untuk memperkuat dakwaannya.

Beliau dijadikan rujukan oleh manusia bila mereka menghadapi perkara yang sulit dan pelik, serta minta fatwa kepadanya. Dan beliau menanggapinya serta berusaha memecahkan permasalahannya, seperti ketika berkenaan dengan hukum penyitaan atas dua taman di Syam; ketika Damaskus kedatangan penguasa dari Mesir, dari Raja Bibiris, setelah mereka dapat mengusir pasukan Tartar, maka wakil (pejabat) baitul maal menyangka bahwa kebanyakan dari taman-taman yang berada di Syam tersebut adalah milik negara. Maka sang raja memerintahkan untuk memagarinya, yakni menyitanya.

Maka orang-orang melaporkan hal itu kepada Imam An-Nawawi di Daarul Hadits. Kemudian beliau menulis surat kepada sang penguasa yang dinyatakan di dalamnya sebagai berikut:
"Kaum muslimin merasa dirugikan atas adanya penyitaan hak milik mereka, oleh karena itu mereka menuntut supaya hak milik mereka dikembalikan. Dan penyitaan ini tidak dihalalkan oleh seorang ulama' pun dari kalangan kaum muslimin. Karena barangsiapa yang di tangannya sesuatu maka dialah pemiliknya, tidak boleh seorang pun merampasnya dan tidak dibenarkan menjadikannya sebagai status miliknya."
Maka marahlah sang penguasa tersebut terhadap nasehat yang ditujukan kepadanya itu, lalu ia memerintahkan supaya gaji syaikh itu dihentikan dan dicopot dari jabatannya. Akan tetapi orang-orang menyatakan bahwa syaikh itu tidak mendapat gaji dan tidak pula mempunyai jabatan. Akhirnya ketika penguasa itu memandang bahwa tidak bermanfaat lagi surat-menyurat, maka ia pergi sendiri untuk menemui Imam An-Nawawi dan hendak mengumpatnya habis-habisan dan ia ingin mengamuknya. Akan tetapi Allah memalingkan hati penguasa itu dari berbuat yang demikian itu dan melindungi Imam An-Nawawi dari hal semacam itu. Bahkan sang penguasa itu kemudian mencabut penyitaan dan manusia pun dilepaskan Allah dari kejahatannya.

Wafatnya beliau
Beliau rahimahullah wafat pada tahun 676 Hijriyah setelah menziarahi kubur para guru-guwnya, mengunjungi para sahabat-sahabatnya serta menyatakan selamat berpisah dengan mereka, dan setelah mengunjungi orang tua dan berziarah ke Masjidil Aqsa dan kuburan Nabi Ibrahim. Kemudian ia kembali ke Desa Nawa dan kemudian sakit lalu diikuti dengan meninggalnya beliau pada tanggal 24 Rajab. Ketika khabar wafatnya beliau sampai di Damaskus, maka manusia menjadi terkejut dan menangis. Dan kaum muslimin sangat menyayangkan sekali akan wafatnya beliau. Maka Qadhi Al-Qudhat Izzuddin Muhammad bin Ash-Shaigh dan serombongan shahabatnya berangkat ke Nawa untuk bertakziyah dan menshalatinya di kuburnya.

Sumber rujukan:
Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhush Shaalihfn min Kalaami Sayyidil Mursaliin, oleh Imam Nawawi rahimahullah.
Tadriibu Ar-Raawi fi Syarh Taqriib An Nawawi, oleh Jalaaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar As Suyuthi.

0 komentar

Posting Komentar

Hak Cipta @ 2009

Boleh menyalin dari blog: FatwaSyafii.wordpress.com atau FatwaSyafiiyah.blogspot.com untuk kepentingan dakwah Islam dengan mencantumkan url sumber untuk setiap artikel.

Posting Pilihan