Telah lewat kepada kita artikel tentang hukuman Imam Asy-Syafii terhadap ahli kalam. Dan juga pernyataan beliau dan Imam An-Nawawi yang mengharamkan ilmu kalam. Demikian ini diantara hikmahnya karena ilmu kalam akan membawa seseorang kepada kebinasaan. Agamanya akan hancur dengan ilmu kalam. Dan na’udzu billah dia akan menghadap kepada Allah dalam keadaan ragu dengan agama Islam.
Imam Muslim telah meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Imam Al-Khoththobi -salah seorang ulama madzhab syafii- menerangkan hadits ini:
Asalnya tanaththu’ adalah berdalam-dalam dalam pembicaraan untuk menampakkan kefasihan. Ini asal makna tanaththu’ secara etimologi. Dan tanaththu’ itu ada beberapa macam: dalam pembicaraan, dalam istidlal, dan dalam ibadah.
Yang berkaitan dengan uraian di sini bahwa salah satunya adalah tanaththu’ (berdalam-dalam) dalam masalah istidlal. Inilah jalan ahli kalam dan ahli manthiq yang menyimpang dari beristidlal dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, tetapi malah beristidlal dengan kaedah-kaedah ilmu manthiq dan istilah-istilah ahli kalam.
Ilmu mathiq (mantiq) itu berasal darimana? Kaedah-kaedah ilmu manthiq itu berasal dari mana? Datang dari Al-Yunan. Mereka para ahli manthiq mengambilnya dan menerapkannya dalam islam. Mereka tidak mau beristidlal dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan mengatakan: “Sesungguhnya dalil-dalil naqli (sam’iyyah/wahyu) tidak memberi faedah keyakinan. Yang memberi faedah keyakinan adalah dalil-dalil aqli” -menurut mereka-. Sehingga mereka binasa dengan hal itu, sebagaimana dinyatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Yang wajib istidlal itu dengan dalil-dalil syar’i dari Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma para ulama muslimin, dan qiyas yang shahih, sebagaimana metode ahlussunnah wal jamaah.
Oleh karena itu Imam Asy-Syafii sangat keras terhadap ahli kalam sebagaimana yang telah lalu. Sampai beliau mengatakan:
“Hukumku pada ahlil kalam, mereka dipukul dengan pelepah kurma, dan dinaikkan ke unta, kemudian diarak berkeliling di kabilah-kabilah dan suku-suku, kemudian diserukan tentang mereka ‘Ini balasan orang yang meninggalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan menghadap diri kepada Ilmu Kalam’.”
(Manaqib Asy-Syafii karya Al-Baihaqi 1/462, cet, Dar At-Turots).
Di antara ahli kalam ada yang meninggalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan menggantinya dengan kaedah-kaedah ilmu manthiq, sampaipun dalam masalah aqidah, yang sekarang disebut ilmu tauhid, tetapi mereka menyebutnya dengan ilmu manthiq dan ilmu kalm. Oleh karena itu mereka terjatuh pada kebinasaan. Mereka sudah sesat, menyesatkan lagi. Mereka sendiri berakhir pada kebingungan, sebagaimana disaksikan oleh para pembesar mereka. Sebagian mereka ketika meninggal, meminta kesaksian para hadirin bahwa dia meninggal dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, padahal dia telah menghabiskan umurnya dalam ilmu kalam, jidal dan ilmu manthiq.
Inilah tempat kembalinya orang-orang yang berdalam-dalam. Kita berlindung kepada Allah dari hal demikian. Persaksian diri mereka sendiri ada. Dan itu menunjukkan kebenaran sabda Nabi di atas.
(Sumber: Aunul Ma’bud, I’anatul Mustafid (1/279-280) dan lainnya)