Berita Rosululloh

Rosululloh shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Umat ini akan berpecah menjadi 73 golongan, semuanya di neraka kecuali satu.” Para shohabat bertanya: “Siapakah mereka, wahai Rosululloh?” Beliau menjawab: “Golongan yang berada di atas petunjuk yang dipegang aku dan para shohabatku.”

(HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrok dari Abdullah bin Amr. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Takhrij Al-Kasyaf hal. 64: “Sanadnya hasan.”).

Wasiat Rosululloh

Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Aku tinggalkan di antara kalian dua hal, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang teguh dengan keduanya: Kitabulloh dan Sunnahku, dan keduanya tidak akan berpisah hingga mendatangiku di Al-Haudh (telaga Rosululloh di hari kiamat nanti).”

Hadits Shohih, HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrok dari Abu Huroiroh, dibawakan dalam Jamiush-Shoghir karya Al-Imam As-Suyuthi)

Madzhab Imam Asy-Syafii

Al-Imam Asy-Syafi’i berkata:

“Jika hadits itu shohih, maka itulah madzhabku (pendapatku).”

(Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (1/63) karya Al-Imam An-Nawawi)

Jangan Akuan semata ...

Tidaklah semua orang yang mengaku bermadzhab syafii itu benar mengikuti madzhab Al-Imam Asy-Syafii. Dan tak berguna akuan yang tidak diiringi dengan kenyataan. Sebagaimana kata seorang penyair:

“Setiap orang mengaku punya hubungan dengan Laila Namun Laila tidak membenarkannya.”

Apa Ciri Ahlussunnah?

Ibnu Katsir dalam Tafsirnya (Ar-Rum: 30-32) berkata: “Umat Islam ini berselisih di antara mereka menjadi berbagai aliran, semuanya sesat kecuali satu, yaitu ahlussunnah wal jamaah, yang memegang teguh Kitabullah dan Sunnah Rosululloh shallallahu 'alaihi wa sallam, dan memegang petunjuk generasi pertama: para shohabat, para tabiin, serta para imam kaum muslimin pada masa dulu atau belakangan.”

Seringkali seseorang menganggap remeh kemaksiatan yang dia lakukan, dia menganggap gampang untuk meminta ampun kepada Allah. Dia tidak tahu atau lalai bahwa hal itu sangatlah berbahaya. Ada suatu titik hitam yang jika dibiarkan akan membuat seseorang terjatuh kepada yang lebih besar daripada itu.

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Kitab Al-Arbain dibawah hadits keenam beliau berkata:
“Kemaksiatan-kemaksiatan mengantarkan kepada kekufuran,’karena satu jiwa jika terjatuh pada sikap menyelisihi syariat, akan berjenjang dari sebuah mafsadah (kerusakan agama) kepada yang lebih besar darinya. Ini diisyaratkan oleh firman Allah:
وَيَقْتُلُونَ الْأَنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُون
“Dan orang yahudi membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan karena mereka telah bermaksiat dan melampaui batas.” (Ali Imran: 112)
Maksudnya: bahwa mereka berjenjang dengan kemaksiatan-kemaksiatan kepada perbuatan membunuh para nabi.
Dan di dalam hadits:
لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ
“Allah melaknat pencuri yang mencuri sebuah telur kemudian dihukum potong tangannya, dan juga yang mencuri satu tali kemudian dihukum potong tangannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Yaitu: dia berjenjang dari mencuri sebuah telur dan tali, sampai mencuri sesuatu yang mencapai batas nishob (hukum potong tangan) mencuri....

Perlu diketahui bahwa setiap perkara yang diharamkan itu mempunyai batasan yang mengelilinginya. Kemaluan (berzina) adalah diharamkan, dan batasannya adalah paha ... Demikian juga berduaan dengan wanita selain mahram (dan istri) adalah batasan bagi suatu yang diharamkan. Wajib seseorang untuk menjauhi batasan itu dan perkara yang diharamkan. Perkara yang diharamkan adalah haram karena dzatnya, sedang batasan itu diharamkan karena menyeret kepada perkara yang diharamkan.”

Ibnu Hajar rahimahullah menukil Al-Khaththabi rahimahullah menjelaskan hadits di atas dalam Fathul Bari:
“Penjelasan hadits tersebut adalah celaan terhadap perbuatan mencuri dan membiasakannya serta peringatan akan akibatnya baik mencuri harta sedikit atau banyak, seakan beliau berkata: ‘Sesungguhnya mencuri sesuatu yang sepele yang tidak punya nilai seperti telur dan tali yang tidak ada nilainya, jika dia membiasakannya dan kebiasaan itu terus-menerus, dikawatirkan hal itu akan menyeret kepada perbuatan mencuri yang lebih darinya hingga mencapai batasan hukum potong tangan, sehingga tangannya dipotong.”
Teks aslinya:
وإنما وجه الحديث وتأويله ذم السرقة وتهجين أمرها وتحذير سوء مغبتها فيما قل وكثر من المال كأنه يقول إن سرقة الشيء اليسير الذي لا قيمة له كالبيضة المذرة والحبل الخلق الذي لا قيمة له إذا تعاطاه فاستمرت به العادة لم ييأس أن يؤديه ذلك إلى سرقة ما فوقها حتى يبلغ قدر ما تقطع فيه اليد فتقطع يده.
Semoga ini bisa menjadi peringatan dan nasehat bagi kita semua. Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk mengamalkannya. Wallahul musta’an.
***

Rabu, 30 Desember 2009

Hak Cipta @ 2009

Boleh menyalin dari blog: FatwaSyafii.wordpress.com atau FatwaSyafiiyah.blogspot.com untuk kepentingan dakwah Islam dengan mencantumkan url sumber untuk setiap artikel.

Posting Pilihan